Adapun Haji 2022, Pemerintah Menunggu Undangan Dari Saudi

Adapun Haji 2022, Pemerintah Menunggu Undangan Dari Saudi

Adapun Haji 2022, Pemerintah Menunggu Undangan Dari Saudi – Pemerintah masih menunggu undangan dari Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji 2022. Dirjen Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief juga optimistis haji 2022 bisa tetap dilaksanakan.

Sejalan dengan pelonggaran beberapa kebijakan terkait penanganan pandemi Covid-19 di Arab Saudi. “Kami lebih optimis dengan haji tahun ini.

Tapi kami masih harus menunggu pernyataan resmi dari pemerintah Saudi terkait haji tahun 2022 atau 1443 M,” kata Hilman.

Adapun Haji 2022, Pemerintah Menunggu Undangan Dari Saudi

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan beberapa persiapan dan skenario pelaksanaan haji 2022. https://www.premium303.pro/

Di sisi lain, tim teknis pelaksanaan haji di Jeddah juga terus berkomunikasi dengan pemerintah Saudi.

“Tapi kami masih belum bisa menyimpulkan kontrak apa pun di sana karena kami masih menunggu konfirmasi dulu. Kalau sudah pasti ada undangan, pernyataan resmi, maka kami bisa melangkah lebih jauh,” jelas Hilman.

Sebagai informasi, sebelumnya Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumlai mengatakan 6 aturan telah dicabut dan aturan lain terkait persyaratan asuransi telah diterapkan untuk menutupi biaya pengobatan Covid19 selama berada di Arab Saudi.

Adapun 6 aturan yang dicabut itu menyangkut gangguan penerapan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Masjid Jami’ dan masjid lainnya.

Selain itu, juga mengganggu penerapan social distancing di semua tempat, baik tertutup maupun terbuka, serta selama aktivitas dan acara.

Ketiga, Arab Saudi tidak lagi mewajibkan orang untuk memakai masker saat berada di luar ruangan.

Penggunaan wajib masker hanya diwajibkan di tempat-tempat tertutup. Keempat, Saudi tidak lagi memerlukan sertifikat dengan hasil tes PCR negatif atau antigen yang disetujui sebelum tiba di negara itu.

Kelima, Arab Saudi juga membatalkan penerapan karantina institusional dan karantina rumah bagi para migran.

Terakhir, Arab Saudi mencabut penangguhan kedatangan langsung ke negara tersebut dan mencabut penangguhan seluruh penerbangan yang datang dan berangkat dari 17 negara, yaitu Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, dan Zambia.

Selanjutnya Madagaskar, Angola, Seychelles, Uni Komoro, Republik Federal Nigeria, Republik Federal Demokratik Ethiopia dan Republik Islam Afghanistan.

Arab Saudi Tidak Perlu Karantina dan PCR, Umrah dan Haji Bagaimana?

Pemerintah Arab Saudi telah menghapus kebijakan karantina dan PCR wajib untuk semua pelancong internasional yang memasuki wilayahnya.

Itu mulai berlaku pada Sabtu (3/5/2022), seperti yang diumumkan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, dikutip dari Arab News.

Kebijakan tersebut telah ditanggapi oleh pemerintah Indonesia, khususnya terkait aturan bagi calon jemaah haji dan umrah. Bagaimana syarat haji dan umroh setelahnya?

Penjelasan Kemenag, Dirjen Haji dan Penyelenggaraan Umrah Kemenag Hilman Latief menilai kebijakan baru Saudi ini akan berdampak pada pelaksanaan umrah.

Oleh karena itu, Hilman berharap pemerintah dapat mengambil langkah-langkah penyesuaian untuk menyelaraskan kebijakan yang berlaku di Indonesia dengan yang ada di Arab Saudi.

Dalam keterangan resminya, Minggu (3/6/2022), Hilman mengatakan Kementerian Agama akan berbicara dengan sejumlah pihak.

Mulai dari Kementerian Kesehatan hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terkait kebijakan timbal balik agar keselarasan kebijakan dapat tercapai.

Kedua lembaga ini disebut-sebut sebagai otoritas dalam konteks kebijakan teknis terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

“Saya optimistis akan segera ada penyelarasan kebijakan. Apalagi sekarang Indonesia sudah mulai menyesuaikan kebijakan karantinanya,” kata Hilman.

Keselarasan Ia mengatakan, ketika Arab Saudi tidak lagi memberlakukan karantina dan wajib PCR, maka jemaah haji dan umrah di Indonesia juga tidak perlu melakukannya.

Adapun Haji 2022, Pemerintah Menunggu Undangan Dari Saudi

“Jadi jangan ke sana, tidak perlu karantina, kita masih dipaksa karantina. Atau jangan ke sana, tidak perlu PCR, kita harus menggunakan PCR untuk keberangkatan, dan sebagainya,” kata Hilman.

Selain itu, Hilman juga mengatakan akan menyesuaikan kebijakan satu pintu keberangkatan jemaah umrah dari asrama haji yang dikenal dengan One Gate Policy.

“Posisi Kemenag lebih dalam mempersiapkan implementasi kebijakan terkait pencegahan Covid-19, termasuk jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan satu pintu seperti yang sudah berjalan selama ini,” kata Hilman.